Adam Deni Ditawari Miliaran Rupiah Buat Cabut Laporan pada Jerinx

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Adam Deni mengungkap kalau laporannya terhadap Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx masih lanjut. Hal itu dikatakan pengacara Adam Deni, Maachi Ahmad.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Hari ini saya menemani klien saya dalam berita acara tambahan ya untuk pemenuhan dalam proses pelimpahan berkas saja. Tadi kita diperiksa dari jam lima ya. Ini baru selesai kurang lebih tiga jam," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Agustus 2021.

Adam Deni diperiksa dalam rangka pemenuhan berkas perkara. Berkas kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Soal proses mediasi dengan Jerinx, Adam mengatakan tidak mau lantaran berujung buntu. Dia mau kasus dibawa ke persidangan. 

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya enggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuman kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum. Insyaallah sidang kasus saya sama J (Jerinx) akhir tahun nanti," kata Adam menambahkan.

Lebih lanjut Adam mengklaim sempat ditawari uang dengan nominal mencapai miliaran rupiah oleh beberapa pihak untuk mencabut laporannya kepada Jerinx. Tapi, dia tidak mau membeberkan pihak yang menawarkan uang itu.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Adam memastikan pihak yang menawarkan uang kepadanya bukan dari pihak Jerinx. Kata dia, pihak Jerinx dan istrinya hanya sempat mengirimkan pesan terkait permintaan pencabutan laporannya. 

"Ada beberapa pihaklah. Bukan dari saudara J langsung. Cuman dari saudara J dan istrinya ada komunikasi lagi ke saya untuk meminta memohon mencabut laporan ini," kata Adam lagi.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis. Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya