Hampir Sepekan Ganjil Genap Dua Sesi, Polisi Sebut Pelanggaran Sedikit

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim bahwa pelanggar kebijakan ganjil-genap dua sesi di Ibu Kota terbilang sedikit. Hampir sepekan diterapkan, baru didapati 11 pelanggar.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Jumlahnya baru 11 pelanggar, nggak banyak," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober 2021.

Argo menilai, minimnya pelanggar ganjil-genap menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai tertib dalam berlalu lintas. Adapun, ganjil-genap dua sesi sejauh ini baru berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said. Dibagi menjadi dua tahap yakni pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. "Masyarakat sudah banyak paham aturan ganjil genap," katanya.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Ilustrasi ganjil genap.

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa

Lebih lanjut, Argo mengatakan, pada Senin, 18 Oktober 2021 ditemukan lima pelanggar di ruas Jalan Rasuna Said. Argo menyebut mereka ditindak secara tilang manual. Sementara itu pada Selasa, 19 Oktober 2021 ada enam pelanggar ganjil-genap yang ditilang secara manual. Argo merinci, enam pelanggar didapati ketika melintas di ruas Jalan Rasuna Said.

Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Gage

"Pada Senin kami dapati pelanggar pada gage sesi satu yakni pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Pada Selasa, empat kendaraan kami dapati saat gage berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan, dua lagi pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," katanya.

Kembali Terapkan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di wilayah Ibu Kota, pada Senin hingga Jumat, mulai jam 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional, gage tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya