Catat, Mulai 25 Oktober Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jakarta

Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Ruas jalan kebijakan ganjil genap dua sesi Ibu Kota kembali ditambah usai DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2. Jika sebelumnya cuma tiga ruas jalan, kini jadi 13 ruas jalan.

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Oktober 2021.

Ganjil genap dua sesi pada 13 ruas jalan ini akan dimulai Senin, 25 Oktober 2021 mendatang. Adapun 13 ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. 

Jadwal Lengkap dan Lokasi Contraflow, One way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2024

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani. 

Baca juga: 3 Kota di Indonesia Dinobatkan Kota Bersih di Asia Tenggara

Hindari Jalur Puncak, Ada Pemberlakuan Oneway Lebih Lama 2 Kali Sehari dan Titik Gage Ditambah

Sistem ganjil genap dua sesi ini berlaku pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat.

"Kemudian hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku. Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya