Catat, Mulai 25 Oktober Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jakarta

Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Ruas jalan kebijakan ganjil genap dua sesi Ibu Kota kembali ditambah usai DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2. Jika sebelumnya cuma tiga ruas jalan, kini jadi 13 ruas jalan.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Oktober 2021.

Ganjil genap dua sesi pada 13 ruas jalan ini akan dimulai Senin, 25 Oktober 2021 mendatang. Adapun 13 ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. 

Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Gage

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani. 

Baca juga: 3 Kota di Indonesia Dinobatkan Kota Bersih di Asia Tenggara

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

Sistem ganjil genap dua sesi ini berlaku pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat.

"Kemudian hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku. Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya