Sengsaranya Korban Pinjol, Sehari Kena Bunga Rp75 Ribu

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol)Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Salah satu korban pinjaman online yang bernama Yanto mengatakan beratnya hidup dengan tagihan. Dia mengutarakan jika satu hari, bunga pinjol bisa mencapai Rp50-75 ribu. Dalam kasus ini, Yanto yang mengaku pinjam Rp7 juta ditagih hingga kini sebesar Rp38 Juta. Kok bisa ya?

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

“Permohonan pinjaman saat itu Rp7 juta, dengan bunganya itu Rp50 ribu sampai Rp75 ribu, hingga kini tagihan mencapai Rp38 juta.” ujar Yanto dikutip dari tayangan Youtube VDVC program VOIS..

Yanto yang saat itu sudah pasrah ditambah ancaman dari para penagih yang mengatakan akan menjerat dirinya secara hukum, Yanto sudah siap untuk menjalani hukuman penjara.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

“Ya mentok, penjarain-penjarain deh, sampai sekarang enggak lunas, dari Rp7 juta sampai Rp38 juta,” ujarnya.

Dari utangnya kepada pinjol sebasar Rp7 juta, Yanto mengaku baru sanggup mengatakan utang tersebut sebesar Rp3 juta.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yanto mengaku saat itu dirinya sudah dua kali melakukan pinjaman secara online, di kali pertama dirinya terlibat pinjol, Yanto memohon pinjaman sebesar Rp1 juta untuk biaya anaknya sekolah.

“Sudah dua kali, yang pertama pinjam sejuta, di kasih Rp700 ribu, kembalikan Rp1,3 juta, butuh untuk biasa sekolah,” ujarnya.

Pelaku ditangkap

Diberitakan sebelumya, Krimsus Polda Metro Jaya Gerebek perusahaan PT Indo Tekno Nusantara, yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021, sebanyak 32 orang dimana kan dari lokasi terkait kasus teror pinjaman online yang meresahkan dan memeras masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus pinjaman online yang kerap peras warga tersebut merupakan Intruksi langsung dari Kapolri.

Yusri mengatakan pihaknya Polda Metro Jaya sebelumnya menerima banyak laporan terkait penagihan yang tidak semestinya okeh pihak pinjaman online.

Dalam penggerebekan ruko perusahaan Pinjamam Online yang ada di Tangerang ini, Yusri mengatakan sebanyak 32 orang pelaku operator pinjol yang terdiri dari wanita dan pria, diamankan saat melakukan penagihan secara online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya