Ahmadiyah Disegel Lagi di Depok, FUB Singgung Idris Alumni Gontor

Kegiatan Ahmadiyah di Depok kembali disegel
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyegel aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berada di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

KPU Respons Soal Temuan Logistik Pemilu Banyak yang Rusak

Setidaknya sudah tujuh kali Pemerintah Kota Depok melakukan penyegelan sejak segel pertama pada tahun 2013.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbaharui segel yang telah rusak dan tidak terbaca.

KPU Sebut Logistik Pemilu Tahap Pertama Sudah Terkirim 100 Persen

“Ini bukan (soal) penyegelan ke berapa tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti sekaligus pemindahan titik,” kata Taufiq di lokasi pada Jumat 22 Oktober 2021.

Taufiq mengatakan, selain papan segel yang sudah tidak terbaca karena sudah hampir 4 tahun sejak segel keenam dilakukan, lokasi papan segel juga sudah tidak di tengah jalan akses masuk. Sehingga perlu dilakukan pemindahan titik.

Kloud Sky Dining & Lounge Resmi Ditutup Satpol PP karena Kedapatan Ada Narkoba

“Semula kita tanam di poros tengah, sekarang sudah bergeser pagarnya, jadi (supaya) tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah-tengah gerbang (berpindah),” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, dasar hukum pembaruan penyegelan itu yakni berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 300/130.1-Sat.Pol.PP tentang Melaksanakan Tugas Penyegelan Bangunan dan Kegiatan Ahmadiyah.

“Kita hadir di sini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kita punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan untuk mengganti papan segel. Diharapkan dari penggantian itu bisa berlanjut bahwa ini masih dihentikan kegiatannya,” kata Taufiq.

Proses pemasangan plang penyegelan baru oleh Satpol PP itu juga dihadiri oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Bersatu (FUB) Kota Depok.

Ketua FUB Kota Depok Abdul Azis menyebut, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok terjadi karena saat ini masih terdapat aktivitas jemaah Ahmadiyah yang telah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2011.

“Ini kegiatan tindak lanjut daripada audiensi kemarin bersama Wali Kota, Kesbangpol, Satpol PP dan PU,” kata Azis.

Azis pun mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Depok yang dinilai tidak tegas dalam penanganan jemaah Ahmadiyah.

“Kami mempertanyakan, Ahmadiyah ini dari 2007 tidak pernah ada penyelesaian. Sementara dalam aturan baik SKB 3 Menteri, pergub dan perwal sudah jelas Ahmadiyah agama sesat,” kata Abdul Azis.

“Padahal wali kotanya ini pak Idris (Red: Wali Kota Depok Mohammad Idris) alumni Gontor, ke mana ini keulamaannya. Kita bingung sampai saat ini. Apa perlu kejadian seperti Ketapang terjadi di Depok. Mereka (Ahmadiyah) menyebarkan ajaran-ajaran yang diluar agama Islam. Sudah berseberangan lah dengan Islam,” kata Azis lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya