59 Ruang Terbuka Hijau Dibuka, Wagub DKI Ingatkan Warga Prokes Ketat

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Melandainya kasus COVID-19 di DKI Jakarta, disertai dengan turunnya level PPKM, membuat pemerintah provinsi mulai melonggarkan sejumlah aturan. Termasuk dioperasikannya kembali Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota.

Ada Taman Lalu Lintas di 7 Rest Area Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga Jakarta dapat berwisata di 59 ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dibuka kembali mulai Sabtu. Tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Semoga warga Jakarta bisa menikmati dibukanya kembali 59 RTH, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak," kata Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Potret Istana Versailles Disulap Jadi Arena Olimpiade 2024

Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jangan Berkerumun

Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Kebayoran Lama jadi 4 Blok

Riza Patria juga mengingatkan warga untuk tidak berkerumun dan membatasi mobilitas saat berada di RTH, baik taman, kebon bibit, maupun hutan kota.

"Pokoknya tetap disiplin dan bertanggungjawab menjalankan protokol kesehatan, tapi tempat terbaik adalah di rumah," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, membuka kembali 59 RTH mulai Sabtu ini, untuk warga berKTP Jakarta dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jam operasional RTH yang diizinkan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Persyaratan yang ditetapkan yakni, menjalankan protokol kesehatan dan sudah divaksin mininal dosis pertama. Persyaratan lainnya, adalah berKTP DKI Jakarta dan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas RTH.

Anak berusaia di bawah 12 tahun diboblehkan masuk ke RTH dengan didampingi orang tua yang telah divaksin.

Adapun 59 RTH yang dibuka kembali mulai Sabtu hari ini, yaitu:

Jakarta Pusat:
Taman Suropati; Taman Menteng; Taman Lapangan Banteng; Taman Situ Lembang; Taman FO Slipi Skatepark; Taman Sumenep Promenade; Taman Setara Tanamur; Taman Pramuka; Taman Jembatan Serong; Taman Cilacap; Taman Lawang; Taman Dr. Wahidin; Taman Diponegoro; Taman Ternate; Taman Kaca Piring.

Jakarta Utara:
Taman Hutan Kota Penjaringan; Taman Kalijodo; Taman Sungai Kendal; Taman Kota Ekowisata Mangrove; Taman Marumba, Taman Sekar Gading; Taman Sunter RW 8; Taman Palem; Taman Bintaro; Taman Gorontalo; Taman Rawa Badak Utara; TMB Ketapang.

Jakarta Barat:
Taman Cattleya; Taman Kampung Baru; Jalur Hijau Taman Duri Kosambi; TMB Green Garden Kebon Jeruk; Taman Meruya Ilir Blok F; Hutan Kota Rawa Buaya.

Jakarta Selatan:
Taman Margasatwa Ragunan; Taman Puring; Taman Langsat; Taman Ayodya; Taman Bumi Perkemahan; Hutan Kota Srengseng; Taman Spatodea; Taman Tabebuya; Taman Kebagusan 1; Taman Gandaria Tengah; Taman Swadarma; Taman Sriwijaya; Taman Panjang; Kebun Bibit Ciganjur; Kebun Bibit Casamora.

Jakarta Timur:
Taman Apung; Taman Kamboja Pedaengan; Taman Dukuh; Taman O; Hutan Kota Munjul; Taman Flamboyan; TamanPiknik; Taman PPA Depsos; TMB Delonix; TMB Pojok Ceria. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya