13 Jalan Mulai Ganjil Genap Hari Ini, Polisi Belum Berlakukan Tilang

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan Ganjil Genap (GaGe) bagi kendaraan roda empat mulai diberlakukan hari ini Senin, 25, Oktober 2021.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi, Edi Supri Yanto, mengatakan untuk tiga hari ke depan pihaknya belum memberlakukan penilangan dan masih melakukan imbauan kepada para pelanggar.

“Untuk 3 hari ke depan lebih kita mengingatkan kembali,” ucap Edi kepada wartawan saat meninjau GaGe di ruas Fatmawati, Senin, 25 Oktober 2021.

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Berdasarkan pantauan Edi, di wilayah Jakarta Selatan yang diberlakukan GaGe yakni ruas jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati hanya sebagian kecil masyarakat yang belum mengetahui terkait GaGe.

“Sebagian sudah tahu karena ini masuk kawasan ganjil genap,” terangnya

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Sebelumnya diberitakan, Bagi pengendara roda empat di Ibu Kota perlu diingat. Mulai hari ini, Senin 25 Oktober 2021, kebijakan ganjil genap Jakarta dua sesi bukan lagi berlaku pada 3 ruas jalan. Melainkan diperluas menjadi 13 ruas jalan di Jakarta.

"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin 25 Oktober 2021.

Untuk itu, bagi pengendara roda empat yang mau melintas di Jakarta perlu mengingat kebijakan ganjil genap Jakarta. Karena hari ini tanggal 25, maka yang bisa melintas di 13 ruas jalan itu adalah mobil dengan pelat ganjil. Mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

- Jl Sudirman

- Jl MH Thamrin

- Jl Rasuna Said

- Jl Fatmawati

- Jl Panglima Polim

- Jl Sisingamangaraja

- Jl MY Haryono

- Jl Gatot Subroto

- Jl S Parman

- Jl Tomang Raya

- Jl Gunung Sahari

- Jl DI Panjaitan

- Jl Ahmad Yani.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Berlaku Hari Ini, Cek 13 Lokasinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya