Anies Siap Hadapi Gugatan Soal PPKM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sekelompok warga, terkait kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke PTUN.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah kepada awak media, Senin, 25 Oktober 2021.

Yayan memastikan, pihaknya mengikuti proses gugatan tersebut sesuai dengan hukum acara di pengadilan.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Diketahui, selain Anies, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Photo :
  • Facebook Anies Baswedan
PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Gugatan dilayangkan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. Gugatan teregistrasi di PTUN Jakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan tersebut sebagaimana termuat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta pembatalan tiga aturan terkait PPKM. Aturan pertama adalah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Aturan kedua yang digugat adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Aturan ketiga yakni Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya