Banyak Digerebek Polisi, Penagih Pinjol Pindah ke Indekos

Polisi grebek praktik pinjol ilegal di kos-kosan.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Lokasi yang digerebek polisi, Senin, 25 Oktober 2021 malam di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, adalah indekos, bukan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Tapi indekos ini merupakan lokasi penagih pinjol. Diduga para penagih pinjol ini beralih memanfaatkan indekos dalam melancarkan aksi mereka. Pasalnya, saat ini banyak kantor pinjol yang mulai tutup karena banyak aksi penggerebekan

"Terbukti malam ini melakukan tindakan di salah satu tempat di kos-kosaan kita berhasil melakukan penindakan, ada dua lokasi, dua kamar. Dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal ada empat orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin, 25 Oktober 2021.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan, korban mengaku meminjam Rp1 juta dan diminta membayar hingga Rp20 juta. Walau sudah bayar puluhan juta, korban masih juga diteror dan ditagih. Para penagih bahkan mengancam korban akan disantet apabila tidak membayar. 

Kantor pinjol.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon Anda," ujarnya.

Auliansyah menyebutkan, masing-masing penagih dalam sehari bisa melakukan penagihan terhadap lima hingga sepuluh orang. Kini, keempat penagih tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kembali menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah hukumnya. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. "Benar, kami kembali melakukan penggerebekan," katanya kepada wartawan, Senin, 25 Oktober 2021.

Untuk diketahui, dari penggrebekan lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, ditetapkan sebanyak 13 orang jadi tersangka.

Ratusan Aplikasi

Kemudian, tiga tersangka dalam penggrebekan di dua daerah berbeda di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terakhir, tiga tersangka dalam penggrebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Dari lima kantor pinjol ilegal yang digerebek, ada ratusan aplikasi yang ditemukan. "Lima TKP ini ada 105 aplikasi yang ilegal pinjol yang kemarin saya sampaikan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya