- ANTARA
VIVA – Kepala Biro (Kabiro) Umum Kementerian Sosial (Kemensos), Wiwiek Widiyanti mempolisikan seseorang berinisial M ke Polda Metro Jaya buntut mencatut namanya dan menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa dengan tujuan mencari untung.
"Saya mendampingi Ibu Kepala Biro (Kabiro) Umum melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa dengan Kemensos," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Kemensos, Evi Flamboyan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 27 Oktober 2021.
Awalnya, M mengaku sebagai kaki tangan Wiwiek dan menawarkan pada saksi proyek pengadaan barang dan jasa Kemensos. M pun lantas meminta sejumlah uang ke saksi.
Saksi itu lantas mengkonfirmasi kebenaran penawaran M ke Wiwiek. Dari sinilah kebohongan M terkuak dan membuat Wiwiek melapor ke Polda Metro Jaya.
"Beliau (M) mengaku sebagai utusan Ibu Wiwik, jadi tangan kanan Bu Wiwik kemudian menawarkan kepada saksi, bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," kata dia.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Oktober 2021. Pelapor dalam kasus ini bernama Wiwiek sendiri sedangkan terlapor tertulis dalam lidik. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik melalui Media Elektronik.