Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik Penyidikan

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Pagi tadi, sudah dilakukan gelar perkara. Baru saja selesai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 27 Oktober 2021.

Hasil gelar perkara menyatakan status kasus Rachel Vennya tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus tersebut artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Meski begitu, belum ada tersangka. Polda Metro Jaya kini tengah mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," kata dia.

Pasca-dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku. 

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain. 

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.


   
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya