Ingat, Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Akan Ditilang

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Penerapan sanksi tilang dalam kebijakan ganjil genap di arus lalu lintas Jakarta Barat akan mulai diberlakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat dikonfirmasi, Rabu 27 Oktober 2021.

Dalam hal ini Argadija mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas terkait kebijakan ganjil genap.

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

"Imbauan untuk masyarakat agar lebih patuh kepada ketentuan ganjil genap karena sanksi tilang mulai diberlakukan besok. Peraturan rambu-rambu juga diperhatikan," ujar Argadija.

Argadija mengatakan berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bagi para pelanggar denda maksimal terkait Ganjil Genap akan dikenakan sebesar Rp 500.000.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Menurut Argadija, jumlah pelanggar ganjil genap yang dikenakan sanksi teguran semakin menurun, hal itu terlihat dari data pelanggar saat sosialisasi diberlakukan sejak Senin 26 Oktober 2021.

Argadija mengatakan pada hari pertama sosialisasi sistem ganjil genap, sebanyak 120 kendaraan dikenakan sanksi teguran di Jakarta Barat. Kemudian di hari kedua, jumlah teguran menurun drastis menjadi 64 kendaraan.

"Kemarin sekitar 64 kendaraan. Hari ini data terakhir ada 40 kendaraan," ujarnya.

Dalam hal ini Argadija yakin jumlah pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap akan semakin berkurang.

Diinformasikan terdapat dua titik ganjil genap  di wilayah Jakarta Barat yakni di Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.

Kebijakan ganjil genap ini mulai diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya semenjak DKI memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Gnajil genap erlaku selama dua sesi yakni dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

- Jl Sudirman

- Jl MH Thamrin

- Jl Rasuna Said

- Jl Fatmawati

- Jl Panglima Polim

- Jl Sisingamangaraja

- Jl MT Haryono

- Jl Gatot Subroto

- Jl S Parman

- Jl Tomang Raya

- Jl Gunung Sahari

- Jl DI Panjaitan

- Jl Ahmad Yani.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Berlaku Hari Ini, Cek 13 Lokasinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya