Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditilang, Denda Rp500 Ribu

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021 sosialisasi perluasan kebijakan ganjil-genap dua sesi telah usai. Penilangan dilakukan kepada pengendara yang melanggar di 13 ruas Jalan Ibu Kota.

"Betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurutnya, sosialisasi selama tiga hari pada 13 ruas jalan perluasan ganjil-genap di Jakarta dirasa telah cukup. Maka, bila ada pelanggaran hari ini akan diberi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal ini, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ganjil-genap dua sesi di 13 ruas jalan Jakarta berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sementara pada hari libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku. Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap: 

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

Pendeta Gilbert Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Gus Yahya: PBNU Enggak Ikut Campur

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Berlaku Hari Ini, Cek 13 Lokasinya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya