Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditilang, Denda Rp500 Ribu

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Mulai hari ini, Kamis 28 Oktober 2021 sosialisasi perluasan kebijakan ganjil-genap dua sesi telah usai. Penilangan dilakukan kepada pengendara yang melanggar di 13 ruas Jalan Ibu Kota.

"Betul, mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurutnya, sosialisasi selama tiga hari pada 13 ruas jalan perluasan ganjil-genap di Jakarta dirasa telah cukup. Maka, bila ada pelanggaran hari ini akan diberi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal ini, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ganjil-genap dua sesi di 13 ruas jalan Jakarta berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sementara pada hari libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku. Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap: 

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

12. Jalan DI panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas Berlaku Hari Ini, Cek 13 Lokasinya

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Wanita 'Open BO' berinisial R (34) yang ditemukan tewas di Pulau Pari Kepulauan Seribu ternyata bukan dibunuh di sana.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024