- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan protokol kesehatan.
"Iya, Rachel (tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu, 3 November 2021.
Gelar Perkara Dipercepat
Yusri mengungkap, gelar perkara sebenarnya akan digelar pada Jumat, 5 November 2021. Namun, ternyata hal ini dipercepat. Hasilnya Rachel terbukti melakukan tindak pidana.
Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.
Baca juga: Kasus Naik Penyidikan, Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka
Sanksi Tegas
Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.