Terungkap, Protokol Bandara Soetta Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap ternyata ada warga sipil yang membantu Selebgram Rachel Vennya kabur proses karantina.

Viral Selebgram Una Dembler Ludahi Penonton Konser Bruno Mars di Singapura

Dia adalah seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ujar dia kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.

3 Artis Ini Gelar Pernikahan Mewah Bak Princess, Rumah Tangga Berujung Tak Bahagia

Yang bersangkutan, kata Yusri juga telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Dengan demikian, total ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Pertama Rachel itu sendiri, kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulida Khairunnia. Mereka terbukti melakukan tindak pidana.

"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," katanya lagi.

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya