Anies Serukan Perusahaan di Jakarta Liburkan Umat Hindu saat Deepavali

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Festival Deepavali di Jakarta tahun 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Rifki Arsilan

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan seruan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberian libur fakultatif di hari raya Deepavali 5123 Kaliyuga bagi umat Hindu etnis India yang jatuh pada Kamis, tanggal 4 November 2021.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pimpinan perusahaan/kantor/lembaga/badan swasta untuk memberikan kelonggaran melaksanakan ibadah. 

"Pertama, memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati hari raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Anies dalam seruan tersebut. 

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Photo :
  • Facebook Anies Baswedan

Kedua, memberikan libur fakultatif satu hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga, sesuai surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua- Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/DeepavaliASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Anies menyebutkan, dalam seruan itu untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seruan itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 2 November 2021. 

Sementara itu, saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 1. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya