Pinjaman Sudah Lunas, Korban Pinjol Malah Diteror Penagih Utang

Korban pinjol lapor polisi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan laporan oleh seorang wanita bernama Morin (30) yang mengaku mendapat ancaman dari penagih utang pinjol atas dirinya.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Morin mengaku sudah melunasi utang pinjamannya itu sebelumnya, namun tetap ditagih bahkan dengan beberapa ancaman berupa ancaman fisik dan penyebaran data pribadi oleh pelaku pinjaman online.

"Karena merasa saya enggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujar Morin ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Dalam kasus tersebut, korban pinjol itu awalnya meminjam uang melalui aplikasi pinjol pada Oktober 2021 lalu, senilai ajuan pinjaman sebesar Rp3 juta. Namun pihak pinjol justru hanya memberikan pinjaman kepada Morin sebesar Rp2 juta.

Kantor pinjol ilegal digerebek polisi.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Dalam pinjaman tersebut, dia mengaku tidak tahu berapa bunga yang harus di bayar lantaran tidak ada penjelasan mengenai masalah bunga oleh pihak pinjol tersebut.

"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujarnya.

Sementara di hari kelima usai pinjaman, korban mengaku ssudah di tagih dengan pembayaran sebesar Rp3 juta.

Hal aneh terlihat di situ lantaran korban sudah ditagih membayar, Sementara belum jatuh tempo pelunasan pembayaran.

Makin bertambahnya hari. Tagih makin tidak masuk akal diterima korban, bahkan ada ancaman menyebar data diri ke semua kontak telepon Morin dan juga diancam akan dicegat oleh penagih utang.

"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," ujarnya.

Untuk menghindari ancaman tersebut, korban Morin mengaku dengan cepat melunasi utangnya tersebut.

Namun ketika tagihannya lunas, Morin justru kembali mendapat tagihan lagi dengan nominal Rp3 juta yang di alkuna oleh penagih lainnya.

Korban heran lantaran sudah tidak merasa meminjam namun terus ditagih, akhirnya membuat laporan ke Mapolres Metro Jakarra Barat.

"Saya enggak pernah minjam, tiba-tiba ada tagihan," ujarnya.

Dalam kasus ini, korban berharap polisi kembali melakukan pengungkapan kasus pinjaman online yang memaksa korbannya untuk melakukan pembayaran.

"Karena ini seperti modus penipuan yang tidak pernah melakukan pinjaman tapi harus membayar.” ujarnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya