Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Eks ART Nirina Zubir

Nirina Zubir
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah dengan tersangka Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) aktris Nirina Zubir.

"Dalam perkara ini, kami terapkan TPPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat, 19 November 2021.

Penerapan pasal TPPU, kata Ade, bertujuan agar pihaknya mudah dalam melakukan penelusuran soal aliran dana uang hasil kejahatan yang dipakai pelaku. Sebab, ada tanah Nirina yang telah dijual kemudian uangnya dipakai untuk bisnis oleh pelaku. Misalnya, bisnis frozen food yang dilakukan tersangka Riri.

"Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa. Penyidik bisa lebih leluasa melihat uang digunakan untuk apa," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan,  Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina Zubir merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya',” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

“Dan dia mengkawal ibu saya sampai tahu kelemahannya bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),” ujar Nirina.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024