Predator Seks di Jagakarsa Ternyata Guru Les Privat

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.
Sumber :
  • Pexels/RODNAE Productions

VIVA – Aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru les privat Bahasa Inggris di Jaksel berinisial FM kepada anak laki-laki akhirnya terungkap. Predator seks 29 tahun ini melakukan pencabulan kepada belasan anak laki-laki di kawasan Lenteng Agung, Jagakrasa, Jakarta Selatan.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Aksi Bejat Dilakukan Hampir Satu Tahun

Ilustrasi pedofil.

Photo :
  • U-Report
Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan anak dilakukan pelaku berlangsung sejak Desember 2020 hingga November 2021. Pelaku meminta korban untuk melakukan oral dan anal seks. FM mencabuli para korban di tempat tinggalnya. Padahal, pelaku masih tinggal bersama orangtuanya. Dalam konferensi pers Rabu 17 November 2021, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, ada 14 anak yang teridentifikasi sebagai korban. Rata-rata berusia 7 tahun sampai 11 tahun (siswa SD). 

Pengakuan Korban

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Diketahui sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan cabul FM kepada orang tuanya. Kemudian ibu korban melapor ke RT setempat sehingga warga menggeruduk rumah pelaku. Salah satu korban mengaku bertemu pertama kali dengan pelaku di sebuah warnet game online. Kemudian, diajak ke rumah pelaku di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Korban dan pelaku memiliki kesamaan hobi, sehingga memudahkan dalam hal menjalin komunikasi untuk perbuatan cabul. Saat itu korban di iming-iming dengan sebuah voucher game. Asalkan, mau menuruti perintahnya. Permintaan pelaku yaitu seperti menonton video porno sesama jenis atau melakukan tindakan asusila. Korban juga diminta melakukan oral dan anal seks.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat pencabulan anak yang dilakukan FM tersebut, pelaku melanggar Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terancam pidana maksimal 15 tahun.

Pelaku Pernah Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki pengalaman pahit yaitu pernah menjadi korban kekerasan seksual yang kemudian kecanduan dan melampiaskan ke anak-anak kecil di sekitarnya. Sebagai bentuk pendampingan fan trauma healing, polisi akan memberikan layanan konsultasi psikologis terhadap para korban pencabulan FM. Pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Peristiwa ini sangat berdampak pada psikologis korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya