Wali Kota Depok: PTM Dihentikan di Kecamatan Pancoran Mas

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang saat ini dihentikan sementara adalah yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Untuk semua jenjang pendidikan. Namun opsi untuk daerah lain, adalah yang belum divaksinasi.

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Dua skema penghentian PTMT itu yang diterapkan dalam kebijakannya. Jelas Idris, pertama adalah penghentian PTMT di seluruh sekolah dari jenjang pendidikan PAUD hingga SMA di Kecamatan Pancoran Mas dan penghentian PTMT bagi siswa yang belum divaksin di kecamatan lain.

“Pertama, PTM Terbatas ini kami hentikan sementara untuk seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Pancoran Mas, karena memang kasus tertingginya ada di Pancoran Mas dan penyebarannya cukup massif,” kata Idris dalam keterangannya, Jumat 19 November 2021.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

“Kedua, untuk di wilayah-wilayah lain, kami instruksikan agar PTM Terbatas ini dihentikan untuk siswa yang belum divaksin,” tambahnya.

Di Luar Pancoran Mas Bisa PTMT, Asal Sudah Divaksin

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Idris mengatakan, dapat diambil kesimpulan bahwa jenjang SMP dan SMA di selain Kecamatan Pancoran Mas dapat menyelenggarakan PTM Terbatas. Namun ada pengecualian. Yakni bagi siswanya yang belum vaksin, tidak diperbolehkan ikut PTMT.

“Praktis anak-anak kita di SD dan sederajat yang memang belum ada vaksinasi dari pemerintah, mereka sementara belajar di rumah, untuk (siswa) SMP dan SMA di kecamatan selain Pancoran Mas yang belum divaksin, juga belajar di rumah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Musababnya, terjadi penambahan kasus COVID-19 yang berasal dari klaster PTMT.

Penghentian sementara secara terbatas ini dilakukan selama 10 hari mulai dari tanggal 19 hingga 29 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya