UMK Depok Dipastikan Naik namun Tak Besar

Jalan Juanda di Kota Depok.
Sumber :
  • ANTARA/Foto: Feru Lantara

VIVA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan bakal ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini.

7 Rekomendasi Film Menarik untuk Temani Liburan Kamu

Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya bakal menyerahkan formula kenaikan upah tersebut kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada hari Senin 22 November 2021 mendatang.

"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," kata Thamrin dalam keterangan resminya, Sabtu 20 November 2021.

Pilkada 2024 Golkar Rekomendasikan 14 Lembaga Survei ke Daerah, Ada yang Dukung Anies dan Ganjar

Thamrin mengatakan, formula itu nantinya akan menjadi rekomendasi Wali Kota Depok untuk menerbitkan keputusan tentang kenaikan UMK di Kota Depok.

“Terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK,” kata Thamrin.

7 Rekomendasi Film Religi yang Harus Kamu Tonton Temani Waktu Ngabuburit

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok ini menyebut, tahun ini kenaikan UMK di Depok tidaklah besar.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," kata Thamrin.

Thamrin menyebutkan, salah satu diantara pertimbangan kenaikan UMK adalah perhitungan berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Thamrin.

Selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.









 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya