Polisi Tangkap Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Aktris Nirina Zubir.
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria

VIVA – Polisi menangkap paksa Ina Rosiana salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah yang menyasar Aktris Nirina Zubir. Dia dijemput paksa buntut mangkir dua kali dari panggilan polisi.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi kepada wartawan, Selasa 23 November 2021.

Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi masih memburu satu tersangka lain, yaitu Erwin Riduan. Petrus meminta Erwin untuk segera menyerahkan diri. Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat itu juga mangkir dua kali dari panggilan polisi.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," ujarnya.

Sebelumnya Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

“Dan dia mengkawal ibu saya sampai tahu kelemahannya bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),” ujar Nirina Zubir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya