Dua Oknum PPAT Kasus Nirina Zubir Ditahan

Oknum PPAT dalam kasus Nirina Zubir, Edwin Ridwan.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosaina, dan Edwin Ridwan, yang merupakan tersangka kasus mafia tanah dengan korban Aktris Nirina Zubir akhirnya ditahan.

img_title 1.000 Orang Ditahan Imbas Unjuk Rasa di Prancis!

"Iya betul sudah (ditahan)," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon

img_title OTT BNPB Berujung Penahanan, 5 Tersangka Keluar Gedung KPK dengan Tangan Terborgol

Lima Pelaku Ditahan

Dengan demikian, kelima pelaku dalam kasus ini sudah ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

img_title Rumah Dinas Letkol Arman Jadi Markas Judol, Kini Ditahan Pomdam Jaya

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa dulu sebagai tersangka. Sebab, mereka belum pernah diperiksa pasca ditetapkan jadi tersangka lantaranan mangkir dua kali.

Baca juga: Pejabat PPAT Kasus Nirina Zubir yang Buron Serahkan Diri

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

"Ina kami lakukan pemeriksaan awal, dia berkenan dimintai keterangan pada dini hari. Kemudian kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi. Untuk Erwin, kami lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," katanya.

Ibu Belum Tenang

Sebelumnya, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang penuhi panggilan Kortas Tipidkor Polri

Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang harus menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta TPPU.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut