Buruh Demo di Patung Kuda, Lebih 2.500 Personel Gabungan Disiapkan

Demo buruh (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) rencananya hari ini menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini sebagai bentuk protes penolakan penetapan upan minimum oleh pemerintah.

Habib Rizieq Siap Pasang Badan Lindungi Aksi Mahasiswa dari Preman: Dipikir Kita Takut Kali

Terkait aksi itu, aparat gabungan TNI dan Polri sudah menyiapkan skenario pengamanan. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menyampaikan ribuan aparat gabungan akan fokus melakukan pengamanan saat aksi. 

Dia bilang personel gabungan yang disiapkan berjumlah 2.645 orang dari unsur TNI, Polri, serta pihak Pemerintah Daerah.

Dua Kubu Massa yang Menolak dan Mendukung Pemilu 2024, Sama-sama Gelar Aksi di KPU

"Ada 2.645 personil TNI, Polri dan Pemda," kata Sam, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 November 2021.

Sam mengatakan, aparat yang bertugas di lapangan akan tetap bersikap humanis. Dia juga meminta massa tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aksi.

Puluhan Nakes di Manggarai Dipecat Usai Demo di Kantor DPRD Manggarai

Massa buruh di Patung Kuda terus bertambah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

Ia mengingatkan agar massa buruh menggunakan masker, tetap menjaga jarak. Pun, jangan lupa jaga kebersihan selama aksi.

Dalam aksi ini, massa buruh menolak penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, KSPSI menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Andi mengatakan, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan demikian, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," kata Andi Gani.

Pun, lanjut Andi, untuk kedua yakni KSPSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja agar bisa berlaku adil. Sebab, permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di MK.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.

Ketiga, ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya