Loka POM Kabupaten Tangerang Sita 4 Ribu Tablet Obat Terlarang

Loka POM Kabupaten Tangerang menyita sekitar 4.000 tablet obat terlarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Loka POM Kabupaten Tangerang menyita sekitar 4.000 tablet obat terlarang, dalam operasi pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan, Kamis, 25 November 2021.

Gak Perlu Obat, Tekan Sejumlah Titik Ini agar Tak Mabuk saat Mudik

Ribuan obat terlarang itu diamankan di dua toko obat di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, obat ilegal berwarna kuning dan putih itu, dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp13 juta dalam seminggu.

5 Tips Aman dan Nyaman Mudik untuk Ibu Hamil, Jangan Lupa Konsultasi ke Dokter Kandungan

"Dari hasil pengawasan, kami menemukan dua toko obat yang tidak berizin menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja. Dari hasil pemeriksaan pada pengelola, keuntungan dari penjualan obat itu bisa Rp13 juta seminggu," katanya.

Ilustrasi obat

Photo :
  • Freepik/freepik
MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Selanjutnya, tim pengawas menyegel toko tersebut. Temuan obat terlarang di toko itu langsung diamankan.

"Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat, obat tersebut tergolong jenis obat keras dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter," ujarnya.

Lanjut dia, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya