Polda Metro Jaya Tangkap 21 Oknum Ormas Pemuda Pancasila

Polda Metro Jaya menangkap 21 orang oknum ormas Pemuda Pancasila.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 21 orang oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dalam aksi mereka di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis 25 November 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Alhasil, mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959 oleh polisi.

"Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 25 November 2021.

Ke-15 tersangka ini pun langsung dilakukan penahanan mulai malam ini. Sementara itu, untuk sisa enam orang lagi masih diperiksa.

Satu di antara mereka diduga adalah pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali. Polisi masih mencari pelakunya lainnya.

"Pelaku pengeroyokan ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota kepolisian diduga jadi korban pemukulan oknum anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Anggota polisi itu dipukul saat mengawal aksi PP menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Benar (ada anggota polisi dipukul)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis 25 November 2021.

Mabes Polri Perintahkan Seluruh Jajarannya di Daerah Larang Konvoi Takbir Keliling

Anggota itu adalah Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali. Dia sempat dikejar beberapa oknum ormas PP. Bahkan, Karosekali sampai berlari. Dia sampai naik sepeda motor guna menghindari kejaran.

Surat Izin Mengemudi

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024