Temui Demo Buruh, Anies Akui Kenaikan UMP 2022 DKI Kecil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh yang demo
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang ditetapkan secara nasional.

"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Anies saat menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Karena itu, Anies pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Buruh demo di Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.

"Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," kata Anies.

Anies juga mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. UMP DKI Jakarta Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

Kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.416.186,548.

Pemprov DKI juga diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan besaran UMP tersebut sebelum 21 November 2021. Keputusan gubernur itu dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.

"Kami terpaksa mengeluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," kata Anies. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Digeruduk Buruh, Anies: Saya Terbiasa Tak Umbar Masalah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya