2 Wanita Paruh Baya Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Miliaran

Dua wanita paruh baya mengaku jadi korban mafia tanah
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sebanyak dua orang wanita paruh baya mengaku korban mafia tanah hingga merugi belasan miliar mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Satu diantara mereka, Sri Budiastuti mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juli 2017, tapi dia mengklaim kasus yang mereka laporkan tak diproses polisi.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

"Kasus saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai, masih kayak begini, progresnya lambat banget. Padahal, saya lapor Juli sekitar 2017, kebetulan kasus saya ada di Jatanras Unit 5," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 30 November 2021.

Sri mengungkap awal mula kasus yang dialaminya tersebut. Saat itu, Sri hendak menjual sebuah tanah di Pejaten, Jakarta Selatan. Dirinya lantas menemui pembeli yang ingin kredit tanah miliknya.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

"Pertama-pertama niatnya saya mau jual tanah, cuma kebetulan ada orang yang kebetulan mau beli mau KPR bank, tetapi untuk DP ke saya dia minjam uang ke founder," kata Sri.

Dia mengatakan, saat itu notaris meminta sertifikat miliknya, dia pun menyanggupi permintaan notaris. Bukan cuma itu, Sri diminta menandatangani dokumen-dokumen yang dia sendiri tidak tahu isinya.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Jadi, kurun waktu berbulan-bulan itu saya minta ke notaris apa yang ditandatangani. Waktu itu cepat-cepat benget saya disuruh tanda tangan. Katanya, ini cuma formalitas, begitulah kata mereka dan berakhirnya di KPR bank, jadi saya percaya aja," ujarnya.

Beberapa bulan kemudian, sertifikat tanah miliknya berubah nama tanpa sepengetahuan. Dwi Latar yang juga jadi korban mafia tanah di tempat yan sama menambahkan kalau terduga pelaku dalam kasusnya diyakini sama dengan yang dilaporkan Sri.

"Kebetulan kasus saya, terlapornya sama, notarisnya sama, sudah dijaminkan ke bank yang sama. Pelaku-pelakunya sama," ujar Dwi menambahkan.

Sri mengklaim merugi hingga Rp13 miliar, sedangkan Dwi senilai sekitar Rp25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3267/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi berdalih kalau pihaknya belum dapat informasi soa kasus yang dialami Sri dan Dwi. Namun, dia mengklaim akan mengecekanya.

“Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun akan kembali saya cek, ya," ujar Petrus.

Baca juga: Rifqinizamy DPR Usul Bentuk Pansus Mafia Tanah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya