Rumah Pemudik Akhir Tahun asal Bekasi Ditempeli Stiker

Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi menempel stiker di rumah warga Kabupaten Bekasi yang melakukan perjalanan mudik selama musim Lebaran 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

VIVA – Rumah para pemudik akhir tahun asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan ditempeli stiker untuk memudahkan pemantauan warga guna mencegah penyebaran virus corona yang diprediksi melanda Tanah Air saat libur Natal dan Tahun Baru.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Kebijakan ini bagian dari giat aktivasi kembali posko PPKM skala mikro di tingkat RT dan Desa jelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu, 1 Desember 2021.

Dia mengatakan, sejauh ini upaya untuk menekan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan dengan mengoptimalkan peran posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

"Kami juga memperkuat sosialisasi dan edukasi. Kalau ada yang mau mudik harus [tes] swab antigen dulu. Mereka sebelum mudik juga harus melapor ke RT dan RW dulu," katanya.

Selanjutnya warga yang telah melapor untuk mudik rumahnya bakal ditandai dengan cara ditempeli stiker yang berisi catatan waktu mudik hingga waktu warga itu kembali ke rumahnya.

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

"Mereka yang mau mudik itu di posko PPKM mikro di tingkat RT dan RW akan diperiksa dulu, mulai dari vaksinasi hingga tes swab antigen. Kalau belum vaksin dan tes swab, petugas di posko meminta mereka untuk harus vaksin dulu," ucapnya.

Petugas mengambil sampel lendir hidung untuk pemeriksaan tes cepat antigen.

Photo :
  • ANTARA/M Ibnu Chazar

Hendra mengaku aparat kepolisian hingga kini belum berencana menggelar penyekatan menghadapi masa libur akhir tahun. Penyediaan posko penyekatan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Polres juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi kerumunan saat perayaan Natal dan libur akhir tahun.

Salah satunya dengan memanggil para tokoh agama untuk menyepakati teknis perayaan hari keagamaan di akhir tahun agar tidak melanggar ketentuan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Di tempat-tempat hiburan juga bakal ada pembatasan. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat," kata Hendra. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya