Wanita yang Didakwa KDRT Psikis Suaminya Divonis Bebas

Sidang KDRT seorang istri terhadap suaminya di PN Karawang.
Sumber :
  • ANTARA/Ali Khumaini

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45), Kamis, 2 Desember 2021.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Kerdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, Pengadilan memutuskan Valencya harus bebas.

Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya