Natal dan Tahun Baru, Pemkot Depok Larang ASN Keluar Daerah

Balai Kota Depok.
Sumber :
  • ANTARA/Feru Lantara

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengeluarkan Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM terkait larangan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Larangan tersebut terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita dalam keterangannya, Sabtu, 4 Desember 2021.

Nova menjelaskan, larangan bepergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti contohnya wilayah Jabodetabek.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Aturan larangan bepergian ke luar kota juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Jalan Juanda di Kota Depok.

Photo :
  • ANTARA/Foto: Feru Lantara
Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"Pembatasan cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya.

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau karena alasan penting bagi pegawai ASN. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujarnya. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya