4 Fakta Orangtua dan Siswa Pengeroyokan Guru di NTB Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku kejahatan.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

VIVA – Aksi pengeroyokan terhadap seorang guru di sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terus diusut. Polisi pun telah menetapkan orang tua murid bersama 2 anaknya menjadi tersangka atas tindakan pengeroyokan guru di NTB. Diketahui jika guru tersebut merupakan guru Matematika di SMAN 1 Hu’u.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Para Tersangka Diamankan

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Kapolsek Hu’u Ipda Agustamin mengatakan bahwa para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dompu. Sedangkan salah satu pelaku berinisial SO, yang masih pelajar, diamankan di Polsek Hu'u lantaran masih dibawah umur.

Kasus Tidak Dilakukan Mediasi

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Menurut Agustamin, dalam kasus ini, polisi tidak akan melakukan upaya mediasi untuk mencapai perdamaian. Pasalnya, para tersangka mengeroyok pelaku menggunakan kayu yang  menyebabkan jari tangan korban patah. Kejadian ini adalah Tindakan yang cukup luar biasa dan tidak sepantasnya dilakukan mediasi.

Terancam Penjara 5 Tahun

Ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa

Ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan. 

Kronologi Pengeroyokan

Diberitakan sebelumnya bahwa orang tua murid bersama 2 anaknya, inisial AR dan S di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuat keji dengan mengeroyok guru di sekolah. Sang guru, Syarifuddin (36), akhirnya mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (2/12) pagi lalu, di sekolah tempat pelaku dan korban di pertigaan Desa Cempi Jaya dan Desa Adu, Kecamatan Hu'u. Saat itu di depan sekolah tengah terjadi perkelahian antarsiswa. Kemudian, korban Syarifuddin mencoba melerai perkelahian antarsiswa tersebut dan menyuruh mereka pulang. Namun, pelaku S yang menyaksikan perkelahian tidak terima saat disuruh oleh korban untuk pulang.

Tersangka S akhirnya pulang namun menyimpan rasa marah kepada korban. Beberapa saat kemudian, kakak S, AR menemui korban dan langsung memaki korban. Tersangka AR, selaku kakak S menanyakan kenapa adiknya dikasarin dan beradu cekcok mulut dengan korban.

Saat korban AR adu mulut, S kemudian datang bersama ayahnya. Tanpa basa-basi, ayah dan kedua anaknya itu langsung mengeroyok korban dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan yang dikepal. Korban mengalami luka bengkak di bagian muka dan badannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya