Langgar Kamtibmas, Polisi Tertibkan Ribuan Atribut Ormas

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Ribuan atribut organisasi masyarakat (ormas), yang bertebaran di wilayah Jakarta Selatan, ditertibkan aparat gabungan. Penertiban dilakukan selama seminggu.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Hasil Operasi Cipta Kondisi selama satu minggu, kami telah mengamankan hampir 2.000 bendera simbol atau atribut dari beberapa kelompok ormas, totalnya 1913," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.

Bukan cuma atribut, puluhan gardu atau pos dikembalikan sesuai perunutukannya. Langkah ini lantaran konflik yang melibatkan kelompok masyarakat tertentu hanya karena dipicu masalah sepele. Masalah itu kerap memicu keributan meluas sampai menimbulkan korban. 

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Maka terhadap potensi gangguan kamtibmas tersebut kita melakukan kegiatan pencegahan dengan penertiban terhadap simbol-simbol dari kelompok, maupun organisasi masyarakat. Karena simbol-simbol inilah kadang-kadang bisa menimbulkan konflik misalnya pencabutan bendera, perobekan bendera, perusakan pos gardu. Maka kita melakukan penertiban terhadap simbol-simbol," kata dia.

Azis menambahkan, penertiban ini sesuai ketentuan hukum yang ada. Apabila ada pelanggaran pidana terkait simbol atau atribut ini, maka, lanjut Azis, mereka bisa dijerat pidana. 

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Bagi yang melanggar aturan pidana ada KUHP itu ada aturan pidana, kemudian untuk penertiban simbol-simbol seperti bendera, kita menggunakan Perda Nomor 8 tahun 2007," kata dia lagi.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024