Dalih Polisi Tak Tahan Mafia Tanah yang Caplok Lahan Kakek 70 Tahun

Kakek Ng Je Ngay (kiri), menyurati Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polres Metro Jakarta Barat mengklaim kalau pihaknya menangani kasus mafia tanah yang menimpa seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, sesuai dengan prosedur yang ada.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Polisi membenarkan kalau mereka telah menetapkan AG sebagai tersangka. Tapi, dia berdalih kalau AG mangkir dua kali pemanggilan pihaknya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan pemanggilan kedua terhadap AG baru akan dilakukan karena panggilan pertama dia mangkir.

"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka. Artinya, semua masih bergulir dan kita juga mendapat asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Namun, dia tidak merinci kapan pemanggilan kedua terhadap AG ini akan dilakukan. Soal kenapa AG belum ditahan padahal sudah tersangka, Ady merasa hal itu merupakan hak prerogatif penyidik. Ady tidak menjawab soal apakah akan dilakukan penjemputan paksa terhadap AG kalau dia mangkir lagi.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya