Besok, Rachel Vennya Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rachel Vennya, selebriti instagram (selebgram) yang tersandung kasus kabur dari proses karantina COVID-19, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, besok.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang akan digelar Jumat, 10 Desember 2021.

"Betul, sidang akan digelar besok, di ruang sidang utama, sekitar pukul 13.00 WIB atau 1 siang," katanya, Kamis, 9 Desember 2021.

Momen Kebersamaan Salim Nauderer dan Kedua Anak Rachel Vennya saat Liburan: Seketika Lupa Bapaknya

Berdasarkan informasi, dalam sidang itu, tidak hanya Rachel Vennya, namun kekasihnya Salim Nauderer, kemudian manajernya Maulida dan oknum protokol Bandara Soetta berinisial OP pun turut menjalani sidang.

Rachel Vennya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon
Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Arif Budi Cahyono, lalu hakim anggota Fathul dan Mahmuriadin. "Nanti saya sendiri ketua majelisnya," ujarnya.

Diketahui, Rachel dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Atas kasus tersebut, mantan istri Niko Al-Hakim ini pun diduga melakukan tindak pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya