Dua Petinggi Pemuda Pancasila Diperiksa Soal Demo Ricuh

Polda Metro Jaya menangkap oknum ormas Pemuda Pancasila.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Dua petinggi organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) akan dimintai keterangannya oleh polisi terkait demo ricuh di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin, 13 Desember 2021.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

"Ya betul (dua petinggi PP diperiksa)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan, kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021.

Demo massa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR Jakarta

Photo :
  • Ist
Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Belum Merinci

Diketahui, dua petinggi PP tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional PP, Arif Rahman, dan Ketua MPC PP Jakarta Timur, Norman Silitonga. Tapi, Zulpan belum merinci apa saja yang akan digali dari mereka.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Dia minta bersabar sampai pemeriksaan rampung. Apabila sudah beres, barulah polisi akan membeberkannya.

Baca juga: 6 Anggota PP Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Karosekali

Pukul Anggota Polisi

Sebelumnya, seorang anggota kepolisian diduga jadi korban pemukulan oknum anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Anggota polisi itu dipukul saat mengawal aksi PP menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

"Benar (ada anggota polisi dipukul)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis 25 November 2021.

Anggota itu adalah Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali. Dia sempat dikejar beberapa oknum ormas PP. Bahkan, Karosekali sampai berlari. Dia sampai naik sepeda motor guna menghindari kejaran.

Akibat kejadian ini, ada enam orang oknum ormas PP ditetapkan jadi tersangka karena mengeroyok AKBP Karosekali. Selain itu, ada 15 orang oknum ormas PP lain ditetapkan jadi tersangka melanggar Undang-Undang Darurat.

Sebab, mereka kedapatan membawa senjata tajam hingga peluru senjata api. Mereka semua ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya