Selain Irjen Fadil, Kakek Korban Mafia Tanah Minta Tolong ke MA

Kakek Ng Je Ngay (kiri), menyurati Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tukang AC berusia 70 tahun yang jadi korban mafia tanah, Nge Je Ngay mengadu ke Mahkamah Agung (MA). Dirinya meminta Badan Pengawas (Bawas) MA untuk memantau perkara perdata yang dilayangkan AG selaku tersangka dalam kasus mafia tanah yang mencaplok tanah miliknya.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menurut kuasa hukum kakek 70 tahun itu, Aldo mengatakan aduan tersebut disampaikan oleh kliennya karena menduga adanya indikasi kalau penggugat melakukan intervensi kepada majelis hakim. 

"Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabennya mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yang mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada majelis hakim," kata Aldo kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Maka dari itu, kliennya berharap Bawas MA bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga, lanjut Aldo diharapkan hal ini bisa mencegah terjadinya penyelewengan.

"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal," ujarnya.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Dalam perkara perdata tersebut, lanjut Aldo, tersangka AG menggugat gagal bayar atas tanah dan bangunan rumah senilai Rp3 miliar. Padahal, Nge Je Ngay merasa tak pernah menjual rumahnya itu bahkan menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Bukan cuma berharap bantuan MA, tukang AC itu pun sudah mengadu ke Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Menteri ATR/BPN, sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sudah jelas penggugat ini berstatus sebagai tersangka, apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: Dalih Polisi Tak Tahan Mafia Tanah yang Caplok Lahan Kakek 70 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya