Tak Hanya Dibuang Keluar Polda Metro, Aipda Rudi Terancam Kurungan

Sidang komisi kode etik Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Dokumentasi Polda Jateng

VIVA – Aipda Rudi Panjaitan terancam dapat hukuman tahanan 21 hari. Sanksi itu bisa diterima Aipda Rudi karena berupa kurangan maksimal bagi anggota pelanggar kode etik.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

"Ya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021.

Namun, hal ini masih menunggu hasil sidang disiplin. Maka itu, ancaman hukuman ini masih belum diberikan. 

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Adapun Aipda Rudi Panjaitan sudah direkomendasikan untuk dikeluarkan dari institusi Polda Metro Jaya. Untuk pelaporan kasus perampokan yang sempat ditolak Aipda Rudi tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur. 

"Tunggu sidang putus dulu, misalnya bisa tunda kenaikan pangkat, kurungan satu hari disertai usulan mutasi tour of area jadi bisa keluar Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Viralnya Aipda Rudi karena menolak laporan seorang warga perempuan korban perampokan ikut disorot Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil geram dengan kelakuan anggota Polsek Pulogadung tersebut yang justru menyinggung masyarakat.

"Kami tidak tinggal diam, saya atensi, tanpa pandang bulu. Saya dan jajaran akan tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya," ujar Fadil seperti dikutip dalam akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa 14 Desember 2021.

Sidang kode etik personel polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Sebelumnya, Aipda Rudi jadi sorotan publik karena dia menolak laporan seorang wanita inisial KM yang mengalami perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur pada Jumat, 10 Desember 2021. Aksi kawanan perampok itu terekam kamera CCTV salah satu ruko di lokasi. 

Kronologi kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. KM dibuntuti komplotan pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Kemudian, salah seorang pelaku mendekati korban. Modusnya mengetuk kaca mobil korban dan berkata ada sesuatu di bagian belakang mobil.

Aksi pelaku berhasil memantik korban yang panik sehingga keluar dari mobil. KM melihat bagian belakang kendaraannya. 

Namun, saat itu, dari arah lain datang kawanan pelaku membuka pintu mobil korban lalu menggondol barang berharga milik korban. 

Aksi kawanan bandit itu membuat korban mengalami rugi Rp7 juta. Korban juga kehilangan 5 kartu ATM.

Usai kejadian nahas itu, korban membuat laporan ke Polsek Pulogadung. Namun, saat laporan itu, korban malah mendapat perlakuan yang kurang sopan dari Aipda Rudi.

Oknum polisi itu dengan nada tinggi memarahi korban dan menolak laporan korban tersebut. Salah satunya seperti menyinggung banyaknya kartu ATM yang dimiliki korban sehingga memancing aksi kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya