Polda Metro Sebut AKP Oki dan Brigadir Roby Hanya Pemakai Sabu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim bahwa mantan Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Polisi Oki Bekti dan Banit Subnit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir Roby Cahyadi hanya pemakai narkoba.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Jadi, (mantan) Kapolsek dan anggota sebagai pemakai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 30 Desember 2021.

Keduanya diklaim cuma sebagai pemakai buntut tidak ditemukannya barang bukti narkoba saat keduanya ditangkap. 

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Hasil tes urine positif sabu menjadi acuan keduanya cuma pemakai. Kemudian, acuan lainnya rekam jejak digital yang menunjukkan mereka sebagai pemakai aktif sabu. 

Namun, sudah berapa lama keduanya mengkonsumsi barang haram ini disebut masih didalami.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

"Jadi, tak ada barang bukti ditemukan tetapi dalam pendalaman pemeriksaan Propam mereka dipastikan pemakai aktif," kata Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebelumnya, Ajun Komisaris Polisi Oki Bekti diamankan dan diperiksa tim Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain Oki, Brigadir Roby juga dicokok karena dugaan mengkonsumsi sabu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Abdul Rachim mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya betul (ditangkap). Kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 29 Desember 2021.

Terkait kasus ini, AKP Oki dan Brigadir Roby sudah dicopot serta dinonaktifkan dari posisinya. Bukan hanya sanksi etik, keduanya jika terbukti maka akan ada ancaman pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya