DKI Tetapkan 14 Objek Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Stasiun Jatinegara
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

img_title Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Jakarta, Pemprov DKI: Tak Perlu Panik, Tetap Tenang

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Jumat, 7 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

img_title Keciduk Punya Mobil hingga Rumah Mewah, Pemprov DKI Bakal Periksa Ulang Data 26 Ribu Penerima KJP

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," katanya.

Tugu Proklamasi

Photo :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

img_title Ada Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, 1.172 Cagar Budaya Resmi Jadi Aset Nasional Indonesia pada 2026

Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," kata Iwan.

Adapun 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya antara lain:

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman

Pemprov DKI Lakukan Water Mist di 5 Wilayah Jakarta Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyemprotan air (water mist) secara serentak di lima wilayah Jakarta, Minggu, 6 September 2026 imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut