Polisi Pekan Ini Bakal Periksa Pedagang Siomay yang Ditipu Rp4,2 Juta
VIVA – Polsek Metro Penjaringan akan memeriksa M, terlapor terkait laporan E, seorang pedagang siomay di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang mengklaim ditipu senilai Rp4,2 juta.
"Minggu ini kami periksa," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Fajar kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Meski begitu, dirinya tidak merinci hari apa pemanggilan dilakukan. Fajar cuma mengatakan bahwa penyelidikan tinggal membutuhkan keterangan terlapor. Pihak korban telah dimintai keterangan. Usai pemeriksaan pada M, pihakny akan melakukan gelar perkara guna menentukan status laporan.
"Dua saksi dari pelapor sudah dimintai keterangan dari pelapor. Tinggal klarifikasi terlapor. Intinya korban sudah kami sampaikan kami akan laksanakan gelar perkara kalau bukti sudah kami kumpulkan. Kalau ada tindak pidana kami lakukan sidik (penyidikan) pasti," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang siomay di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengklaim ditipu pelanggannya senilai Rp4,2 juta. Lantas dia membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/ tertanggal 21 Desember 2021.
Hal ini pun viral di media sosial. Salah satunya diposting akun Instagram @hello_mr123456. Pedagang siomay tersebut melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terduga pelaku disebut memesan siomay kepada korban sebanyak empat kali, masing-masing sebesar Rp1.740.000, Rp1.450.000, Rp435.000, dan Rp580.000. Terkait hal ini, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Fajar membenarkan laporan ini.
"Iya, benar laporannya ada," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022.