Blokade Jalan, Polisi Tangerang Tangkap Geng Motor Bersenjata

Polisi tangkap anggota geng motor di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polres Kota Tangerang, Polsek Panongan mengamankan 11 orang anggota geng motor di kawasan Desa Peusar, Kecamatam Panongan, Kabupaten Tangerang.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

Belasan orang yang terdiri dari 9 anak di bawah umur dan 2 orang dewasa ini diamankan saat petugas tengah berpatroli cipta kondisi pada Minggu, 9 Januari 2022 malam.

Berawal saat petugas curiga dengan gerak-gerik orang-orang yang berkumpul dengan kendaraan roda dua itu, hingga akhirnya menghampiri mereka. Namun, saat dihampiri petugas, mereka langsung kabur.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

Alhasil terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan anggota geng motor bernama "Warmud" ini di kawasan setempat. Petugas bahkan sampai harus memblokade jalan untuk menghentikan  mereka.

Polisi tangkap anggota geng motor di Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

"Sempat terjadi aksi saling kejar, namun untungnya berhasil kita hentikan dan amankan," kata Kapores Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 10 Januari 2022.

Dari sana, 11 orang dibawa ke Polsek Panongan. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka tengah "hunting" untuk mencari korban.

"Mereka ini sedang mencari korban dengan berkendara secara berkelompok atau istilahnya hunting," ujarnya.

Dari tangan mereka, polisi mendapati berbagai jenis senjata tajam yang memang sengaja disiapkan untuk melukai para korban. Ada 3 buah celurit, dan 2 buah gilong, dan beberapa buah seng yang dibuat menyerupai celurit.

"Kita amankan barang bukti berupa senjata tajam, dan juga kendaraan roda dua yang mereka gunakan untuk hunting," ujarnya.

Dalam penanganan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Mapolsek Panongan, untuk anak di bawah umur, polisi akan berkoodinasi dengan pihak terkait salah satunya dinas sosial. 
Nantinya akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya