Harapan Kakek Korban Mafia Tanah pada Hakim

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal memutuskan perkara pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai tergugat dengan terduga mafia tanah AG sebagai penggugat, hari ini, Kamis 13 Januari 2022. Kuasa Hukum dari Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap majelis hakim memutus dengan adil apalagi kliennya cuma tukang service AC. 

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

“Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Kata dia, dalam perkara ini, pihaknya melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah, mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada tergugat I. Sementara lawannya, kata dia, hingga persidangan terakhir tidak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada tergugat I. Termasuk foto yang jadi bukti otentik kalau dirinya berada di rumah yang jadi sengketa.

Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg yang Gugat PDIP

“Logika dasar, anda tak mungkin membeli tanah bermilyaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkap keganjilan kasus pidana yang dialami penggugat. Aldo merasa janggal lantaran Polres Metro Jakarta Barat membebaskan AG setelah sebelumnya sempat ditahan. Dia menduga ada interpensi yang dilakukan seseorang di lingkungan Polri yang membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat itu tarik ulur.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, ko bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar. Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Namun entah kenapa jadi belok-belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: Kepala Dishub Depok Tersangka Mafia Tanah Belum Ditahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya