Pengusaha Gugat Anies Soal UMP 2022, Ini Respons Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan menghormati para pengusaha di Ibu Kota yang menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata Riza saat menghadiri sidang senat terbuka Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

Riza menilai, gugatan hukum terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penetapan UMP 2022 adalah hal yang biasa mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

"Negara kita negara demokrasi, biasa, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.
BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Menurut dia, Gubernur DKI mengambil keputusan menaikkan UMP 2022 melalui proses yang panjang dan pertimbangan untuk semua kepentingan.

"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan, para pengusaha sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 14 Januari 2022.

Para pengusaha keberatan Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun di Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen dari semula 0,85 persen.

Para pengusaha, lanjut dia, juga tidak dilibatkan dalam revisi UMP 2022 tersebut. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya