Kasus Wanita yang Dilecehkan Pamannya Dilimpahkan ke Polresta Depok

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinsial TS (29), ke Polres Kota Depok.

Areum Eks T-ARA Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melakukan Percobaan Bunuh Diri

Menurut kuasa hukum TS, Yosia Silalahi menyebut pelimpahan kasus ini akan memudahkan polisi bekerja lebih cepat. Kata dia, kliennya sudah dimintai keterangan. Pihaknya juga telah menyerahkan alat bukti dalam pemeriksaan.

"Di Polres Depok, korban langsung diambil keterangannya oleh penyidik sekaligus menyerahkan alat bukti saat kejadian," kata dia kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

Mahasiswa Program Doktor S3 di Gowa Lecehkan Mahasiswi, Ancam Sebar Foto Syur

Dia mengklaim, polisi berencana melakukan visum terhadap kliennya dalam waktu dekat, dan mengambil keterangan dari para saksi. Dia berharap proses penyelidikan berjalan dengan baik sehingga Polresta Depok segera bisa melaksanakan gelar perkara.

"Kami berharap kasus ini menjadi terang benderang dan bisa menahan pelakunya. Ini tidak bisa dibiarkan karena pelaku pelecehan adalah predator yang bisa melakukannya ke orang lain," ujar dia.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Sebelumnya diberitakan, setelah kurang lebih lima tahun memendam rasa trauma dan takut, pada awal tahun 2022, wanita berinsial TS (29) memberanikan diri membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial, JS.

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2022. Di mana laporan diterima dengan Nomor Laporan/B/39/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal:04 Januari 2022. Terlapor tertulis atas nama JS. Dia dilaporkan atas Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. 

Kuasa hukum TS, Yosia Silalahi, mengungkap kalau kliennya baru berani bicara tahun ini setelah memendam cukup lama rasa trauma dan takut atas apa dugaan pencabulan yang didapat.

"Beberapa tahun lalu (pelecehan). Baru sekarang korban berani speak up. Bisa dibilang (pelaku) pamannya sendiri tapi bukan paman sekandung," ujar Yosia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2022.

Terjadi di Citayam, Depok

Yosia mengungkap, dugaan pelecehan yang dialami kliennya terjadi di kontrakannya di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015 lalu. Semua berawal ketika JS datang ke sana. Dia mengaku sebagai paman satu marga. TS diajak berbincang sampai perbincangan mulai ngalor ngidul.

"Bayangkan saja dia masuk ke kamar, lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya. Kita sama-sama tau ya, di Indonesia ini jarang sekali ada korban pelecehan seksual yang berani speak up seperti TS. Selain kasusnya adalah Aib keluarga, kejadian ini dilakukan oleh paman satu marganya sendiri," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya