Ratusan Mobil Pelat Nomor Dewa Ditilang, Polisi: Tak Ada Keistimewaan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • Tribratanews

VIVA – Ratusan kendaraan dengan nomor polisi 'dewa' alias plat khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditilang buntut melanggar aturan lalu lintas. 

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Totalnya sejak Senin 17 Januari sampai Rabu 19 Januari ada sebanyak 124 kendaraan pelat dewa ditilang pihak Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya.

"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Baca juga: KPK OTT Bupati Langkat, Segini Harta dan Kekayaannya

Mereka terjaring razia dan kedapatan melakukan berbagai macam pelanggaran. Ada yang melanggar kebijakan ganjil-genap sampai masih saja bandel memakai rotator. 

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," katanya.

Pelat nomor kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

Lebih lanjut dia mengatakan, penggunaan pelat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, guna menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas. Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya