Predaktor Seks Anak Panti Asuhan Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Bui

Sidang vonis Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, predator seks anak panti asuha
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo.

Inspirasi Membantu Sesama

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Fausi dan Andy Musyafir membacakan vonis hukuman tersebut pada hari ini, Kamis 20 Januari 2022.

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pengasuh anak secara berlanjut,” kata ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan, Kamis 20 Januari 2022.

Diduga Lecehkan Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI di Surabaya Dipecat

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan sesuai dakwaan Pasal  82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Presiden Jokowi Ajak Anak Yatim Beli Baju Lebaran di Hari Terakhir Ramadan

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat, dan merupakan perbuatan tercela, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak kedepannya.

“Tiga, terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik dan semestinya tahu perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama,” kata Majelis Hakim.

Dan terakhir, selama persidangan Bruder Angelo tidak tidak mengakui segala perbuatannya dan tidak membenarkan setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sebagai informasi, peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak bulan September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.

Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pada bulan September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya