Mulai Hari Ini Sekolah di Depok Gelar PTM 100 Persen

Para Siswa Mengikuti PTM. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – Seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA telah diizinkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen mulai hari ini, Senin, 24 Januari 2022.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, PTM 100 persen sudah boleh dilaksanakan mulai pekan depan.

"PTM terbatas 100 persen di Kota Depok akan dilaksanakan untuk mulai hari Senin tanggal 24 Januari 2022," kata Idris melalui keterangan persnya, Minggu malam, 23 Januari 2022.

Refleksi Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat Unggulan

Idris berharap, dengan dilaksanakannya PTM 100 persen ini, seluruh pihak baik Dinas Pendidikan, sekolah, orang tua dan siswa dapat menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster sekolah.

"Tentunya pengetatan prokes dan juga pelaksanaan teknis terkait masalah jajanan anak-anak," kata Idris.

PTM Kembali Aktif, Sun Life Dorong Kesadaran Kesehatan Anak di Sekolah

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Photo :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

Idris mengatakan, untuk sementara, selama PTM 100 persen, kantin sekolah tidak diizinkan buka hingga ada aturan lanjutan.

"Pada waktu istirahat, siswa dan seluruh tenaga kependidikan tidak diperkenankan untuk jajan, jadi membawa bekal masing-masing," kata Idris.

Perbedaan PTM dengan PTM 100 persen adalah soal waktu. Kalau PTM hanya 2 dalam seminggu, dengan PTM 100 persen sekolah dilaksanakan seperti kondisi normal yakni 6 jam satu hari.

"Jam pelajaran dilaksanakan 6 jam pelajaran yang masing-masing, jenjang SD 35 menit per jam (mata) pelajaran dan SMP 45 menit," kata Idris.

"Mudah-mudahan, anak kita terlindungi dari berbagai hal yang tidak kita inginkan. Kita doakan mereka selalu sehat dan tenaga pendidik juga diberikan kekuatan, kesabaran dan kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Masih 15 Sekolah Ditutup Sementara karena COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya